Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah provinsi Sumatera Barat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah yang tertentu batasbatasnya, mempunyai kekayaan sendiri, berhak mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri dan memiliki pimpinan pemerintahannya. Nagari Sungai Aua adalah salah satu Nagari ada di Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.
Secara astronomis, Nagari Sungai Aua terletak antara 00 33” - 00 05’ Lintang Utara dan antara 990 28’ -99042’ Bujur Timur. yang mempunyai Luas Wilayah 420,16 Km² dengan tinggi daerah 0 - 1.983 mdpl yang terdiri dari 22 Jorong.
Nagari Sungai Aua Merupakan Salah satu Nagari di Kecamatan Sungai Aur yang pada tahun 2022 telah dimekarkan menjadi 7 Nagari di Kecamatan Sungai Aur dan Merupakan Nagari Induk sebelum dilakukannya Pemekaran pada setiap Nagari - Nagari Persiapan yang ada di Kecamatan Sungai Aur.
Adapun batas Daerah Nagari Sungai Aua yaitu :
Sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat
Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia
Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Lembah Melintang
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Gunung Tuleh
Walaupun telah dilakukan pemekaran Nagari. sebagai Nagari Induk Maka Nagari Sungai Aua juga sebagai pusat kerapatan Adat Nagari yang menaungi enam Nagari Pemekaran tersebut.
Nagari Sungai Aua Terdiri dari dua puluh dua Kejorongan, yaitu :